Lakukan Pengawalan PMK, Komite II DPD RI Kunker di Sulsel

PANGANDATA.COM, Jeneponto – Sebagai salah satu kelengkapan DPD RI yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya antara lain pertanian dan perekbunan, Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (09/07). Dalam kunjungannya, para anggota Komite II DPD RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK No. 04 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi, menempatkan Sulawesi Selatan ke dalam zona merah dengan 14 Kabupaten / Kota yang terpapar PMK salah satunya adalah Jeneponto. Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Yarewai memimpin langsung pertemuan yang dilaksanakan bersama Bupati Jeneponto, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian Pemprov Sulsel, Satgas PMK Daerah Jeneponto, Asosiasi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang peternakan serta beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan menurut data pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam kasus PMK ini terdapat 400 ekor sapi, 349 kerbau kemudian yang telah dipotong 1 ekor sapi, mati 6 ekor sapi, sembuh 14 ekor sapi, sisa kasus masih terdapat 390 ekor sapi. Selain sapi, kerbau dan kambing, kuda juga merupakan hewan yang banyak ditemui di Jeneponto. Kegiatan vaksinasi hewan juga telah dilakukan di seluruh kecamatan di Jeneponto yang mencapai 788 ekor sapi, 150 ekor kerbau dan 78 ekor kambing.

Sementara itu Ketua Komite II berharap dengan adanya kegiatan pengawasan ini dapat menginventarisir tanggapan dan saran terkait program peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jeneponto terutama masalah PMK yang telah menjadi isu nasional….

“Kami komite II yang hadir disini memberikan dukungan serta memberikan penegasan bahwa peran seluruh pemangku kepentingan akan sangat sentral dalam mewujudkan penyelenggaraan peternakan hewan yang efektif, efesien, bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan juga berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Kami juga menerima masukan – masukan lain terkait peternakan dan kesehatan hewan ini bukan hanya yang terkait dengan PMK, sehingga dapat kita bawa memasuki masa sidang ke enam nanti.”, tutur Yorrys.

Mewakili Badan Karantina Pertanian, Kepala Pusat Karantina Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasesa Putra memaparkan bahwa saat ini Barantan mempunyai 537 pintu pemasukan dan pintu pengeluaran yang dijaga oleh pejabat karantina yang bertugas. Pintu tersebut terbagi dalam 117 bandara, 346 pelabuhan, 2 dry port, 58 kantor pos dan 14 pos lintas batas negara, untuk pintu pemasukan / pengeluaran yg tidak ditetapkan menjadi kewenangan instansi yg berwenang, ,.utk hal tsb diharapkan adanya sinergi antara instansi terkait melakukan pengawasan bersama. ….

“Untuk wilayah Jeneponto, saat ini Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar sudah mengawal dengan menetapkan para pejabatnya di wilayah kerja pelabuhan laut Jeneponto. Terkait lalu lintas hewan ini peran media pembawa menjadi faktor yang penting sebagai media penularan. Selain itu, kami juga mengindentifikasi selain hewan maupun produk hewan, ada hal – hal lain seperti manusia juga berperan menjadi media pembawa virus ini.”, tuturnya

Senada dengan Kapus KH, Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir menegaskan bahwa saat ini telah dilakukan langkah – langlah pencegahan di Sulawesi Selatan salah satunya dengan melakukan pengawalan dan pencegahan yang ketat dan tepat untuk menjaga agar Sulsel kembali menjadi zona hijau. Dengan adanya sinergi dengan instansi terkait juga diperlukan agar pengawalan ini dapat lebih maksimal…

Leave a Reply