Pedagang Rugi Besar, Berikut Klarifikasi BBKP Makassar Terkait Sapi yang Dikembalikan Dari Kalimantan Ke Sulawesi

PANGANDATA.COM, – Kami Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar selaku Instansi yg bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa baik Karantina Hewan dan Tumbuhan di Pintu Pemasukan dan Pengeluaran. menyampaikan sebagai berikut berikut :

Berkaitan dengan lalu lintas sapi dari Sulsel berdasarkan data operasional BBKP Makassar sebanyak 529 ekor sapi yg dilalulintaskan melalui Pintu Pengeluaran Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Pare-pare dengan daerah tujuan pintu pemasukan Batu Licin, Balikpapan, dan Nunukan.

Jumlah sapi dari Sinjai yg dilalulintaskan ke Kalimantan sebanyak 185 ekor dan melalui pintu pemasukan pelabuhan Nunukan 30 ekor melalui pintu pengeluaran SKP Pare-pare dan telah di karantina selama 14 hari di IKH Pattene BBKP Makassar dan Kandang Pemilik yang telah diaudit dan ditetapkan sebagai TPKHS oleh BBKP Makassar, Setelah melalui masa karantina 14 hari BBKP Mks menerbitkan Sertifikat KH 16, dan selanjutnya SKP Pare2 menerbitkan Sertifikat KH 11 utk Sertifikasi Pengeluaran ke Daerah Tujuan (pintu pemasukan).

Selama masa PMK mulai bulan Mei – Juni, pengeluaran sapi dari Sulsel ke Kalimantan, dengan Daerah Tujuan Batu Licin, Nunukan dan Balikpapan, melalui pintu pengeluaran yg ada di wilayah kerja BBKP Makassar maupun SKP Pare-pare tidak ada penolakan dari Daerah Tujuan Kalimantan (Pintu Pemasukan).
Berdasarkan prosedure tetap sesuai Standard Operasional Prosedure Karantina,
ketika ada penolakan Media Pembawa, baik Karantina Hewan maupun Tumbuhan, di daerah tujuan (pintu pemasukan) harus dikembalikan lagibke Daerah Asal (Pintu Pengeluaran).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi informasi kepada masyarakat/ publik.

Wassalam
Kepala BBKP Makassar
Lutfie Natsir.

Leave a Reply