PANGANDATA.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) tandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kedeputian Bidang Operasi dan Latihan Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) (26/10).
Perjanjian kerjasama ini terkait pengawasan dan penindakan perkarantinaan pertanian di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Perjanjian ini sebagai upaya mendapatkan kesamaan pola sikap dan pola tindak menyinergikan hak dan kewajiban baik bagi kami selaku otoritas perkarantinaan dan Bakamla,” kata Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ir Bambang, MM di Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut Bambang, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang perkarantinaan pertanian memiliki peran penting untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perkarantinaan pertanian.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini diantaranya pertukaran data dan/atau Informasi; kegiatan patroli; dukungan dalam proses penegakan hukum; dukungan personel serta pemanfaatan sarana dan prasarana; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan sosialisasi, tambah Bambang.
Sebagai informasi, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia yaitu sepanjang 95.181 KM dan luas wilayah Indonesia khususnya wilayah perairan yang mencapai 3,52 juta KM2.
Sehingga Indonesia rawan dengan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak resmi baik sengaja atau tidak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksda Bakamla I Gusti Kompiang Ariwibawa CHRMP menyampaikan bahwa setelah penandatanganan kerjasama ini diharapkan segera ada tindak lanjut pelaksanaan, sehingga kerjasama ini efektif dalam mendukung tugas dan fungsi kedua Lembaga.
“PKS ini, tidak hanya memperkuat upaya pengamanan wilayah perairan yurisdiksi khususnya penegakan hukum di bidang perkarantinaan, namun juga peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia kedua Lembaga,” ucap Ariwibawa.
Penguatan pengawasan di wilayah perairan laut menjadi penting, mengingat adanya berbagai keterbatasan yang dihadapi dalam pelaksanaan perkarantinaan. Saat ini dengan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan dengan 506 tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Masing-masing berupa 319 Pelabuhan, 113 Bandara, 14 Pos Lintas Batas, 58 Kantor Pos yang melayani ekspor, impor maupun antar area dengan
“Kerjasama ini menjadi hal yang sangat penting, tidak lain dalam rangka melaksanakan tugas perkarantinaan, untuk kelestarian sumber daya pertanian kita,” pungkas Bambang.